a

Facebook

Twitter

Copyright 2025 ZSP Law Firm.
All Rights Reserved.

09:00 - 17:00

Jam Buka Kantor | Senin - Sabtu

081215773477

Hubungin Kontak Kantor Kami

Facebook

Twitter

Search
Menu

Harta Bersama Tag

Kantor Hukum Medan > Posts tagged "Harta Bersama"

Cerai, Harta Langsung Dibagi Dua? Belum Tentu. Ini Aturan Harta Gono-Gini yang Sering Disalahpahami

Kantorhukummedan.id – ZSP: Banyak orang mengira perceraian = harta otomatis dibagi 50:50. Padahal, dalam praktiknya tidak selalu sesederhana itu. Pembagian harta bisa berbeda tergantung jenis hartanya, asal perolehannya, bukti di pengadilan, bahkan ketentuan hukum yang berlaku (agama/adat/perjanjian perkawinan).

  1. Apa Itu Harta Gono-Gini (Harta Bersama)?

Dalam UU Perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya disebut harta bersama. Sementara harta bawaan (yang sudah dimiliki sebelum menikah), termasuk hadiah/warisan, pada prinsipnya berada di bawah penguasaan masing-masing pihak.

Sederhananya:

  • Harta bersama (gono-gini): didapat selama menikah (gaji, usaha, aset dibeli selama perkawinan, dll).
  • Harta bawaan/pribadi: dimiliki sebelum menikah + hadiah/warisan (umumnya tidak otomatis menjadi gono-gini).

 

  1. “Dibagi Dua” Itu Aturan Mutlak? Tidak Selalu.

Di atas kertas, pembagian “setengah-setengah” memang sering dijadikan patokan. Misalnya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 97 dikenal rumusan bahwa janda/duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Namun, dalam praktik perkara di pengadilan, pembagian dapat dipengaruhi oleh:

  • apakah aset itu benar harta bersama atau harta bawaan,
  • bukti kontribusi dan fakta yang terbukti di persidangan,
  • ada/tidaknya perjanjian perkawinan,
  • serta pertimbangan keadilan dalam kasus tertentu.

 

Jadi, “50:50” bukan kalimat sakti yang otomatis berlaku untuk semua kondisi.

 

  1. Faktor yang Menentukan Pembagian Harta Setelah Cerai

Berikut faktor paling sering “menentukan arah” pembagian:

A. Asal-usul harta: harta bersama atau harta bawaan?

Ini yang paling mendasar. Satu aset bisa saja diklaim gono-gini, tetapi jika terbukti:

  • dibeli dari harta bawaan, atau
  • termasuk warisan/hadiah pribadi,
    maka bisa saja tidak masuk pembagian harta bersama (atau masuk sebagian, tergantung bukti dan konstruksi perkara).

B. Bukti dan fakta di pengadilan (bukan sekadar “rasa adil”)

Pengadilan bekerja berdasarkan bukti. Karena itu, hal-hal seperti ini penting:

  • bukti pembelian aset (kwitansi, invoice),
  • rekening koran/transfer,
  • bukti cicilan/angsuran,
  • sertifikat/SHM/SHGB, BPKB,
  • bukti kontribusi (misalnya pengeluaran rumah tangga, biaya pendidikan anak, modal usaha, dll).

C. Ada perjanjian perkawinan atau tidak?

Jika ada perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta, maka pembagian saat cerai bisa mengikuti isi perjanjian tersebut.

 

  1. Contoh Nyata: Ada Putusan yang Tidak Membagi 50:50

Dalam praktik, ada perkara di mana pembagian tidak sama rata. Salah satu yang sering dibahas adalah Putusan MA No. 266 K/AG/2010, yang pada intinya menegaskan pembagian harta bersama bisa mempertimbangkan fakta kewajiban rumah tangga (misalnya pihak yang tidak menafkahi), sehingga pembagian dapat berbeda (contoh: 3/4 dan 1/4) demi keadilan.

Poin pentingnya: hakim menilai fakta, bukan hanya membagi “rata” tanpa melihat kondisi.

 

  1. Kesalahan Umum yang Membuat Orang Rugi Saat Mengurus Gono-Gini

Berikut yang sering terjadi:

  • Mengira semua aset otomatis gono-gini
    Padahal harus dilihat dulu: didapat kapan dan dari sumber apa.
  • Tidak menyiapkan bukti kontribusi & bukti perolehan
    Tanpa bukti, klaim jadi lemah.
  • Menganggap sertifikat atas nama salah satu pihak = milik pribadi
    Nama di sertifikat penting, tapi tidak selalu menentukan jika aset diperoleh selama perkawinan dan terbukti sebagai harta bersama.
  • Tidak mempertimbangkan perjanjian perkawinan
    Jika ada perjanjian, itu bisa mengubah peta pembagian.

 

  1. Langkah Praktis: Apa yang Sebaiknya Anda Siapkan?

Kalau Anda sedang menghadapi perceraian dan isu harta bersama, ini checklist yang membantu:

  • Daftar semua aset: rumah/tanah, kendaraan, tabungan, usaha, emas, investasi.
  • Kumpulkan bukti: sertifikat, BPKB, kwitansi, rekening koran, bukti cicilan, bukti modal usaha.
  • Buat kronologi perolehan aset: dibeli kapan, uang dari mana, siapa yang bayar, bagaimana alurnya.
  • Pertimbangkan strategi penyelesaian: musyawarah/mediasi vs gugatan harta bersama (tergantung kondisi).

 

PENUTUP

Jadi, cerai tidak otomatis berarti harta dibagi dua. Pembagian harta gono-gini adalah soal aturan + bukti + fakta hukum, bukan semata perasaan adil.