Guru Adalah Human Rights Defender: Mengapa Mereka Tidak Mendapat Hak Imunitas Seperti Pejuang Lingkungan?
Penulis : Masroh Mario Sitohang Dalam berbagai peristiwa hukum di Indonesia, kita sering mendengar bahwa aktivis lingkungan atau pembela hak asasi manusia (Human Rights Defender/HRD) mendapat pengakuan dan perlindungan khusus, bahkan dalam beberapa kasus aktivis lingkungan mendapat hak imunitas terhadap tuntutan hukum yang bersifat kriminalisasi. Namun, di tengah semua itu, muncul pertanyaan mendasar: mengapa guru—yang sejatinya juga berperan sebagai pembela hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan—tidak mendapatkan perlindungan serupa? Guru sebagai Human Rights DefenderGuru adalah garda terdepan dalam penegakan hak atas pendidikan, sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 UUD 1945 dan Pasal 13 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) yang...
Continue reading