a

Facebook

Twitter

Copyright 2025 ZSP Law Firm.
All Rights Reserved.

09:00 - 17:00

Jam Buka Kantor | Senin - Sabtu

081215773477

Hubungin Kontak Kantor Kami

Facebook

Twitter

Search
Menu

Hati-hati! Meminjamkan Uang Tanpa Izin Bisa Dipidana

Kantor Hukum Medan > Pengacara Bisnis  > Hati-hati! Meminjamkan Uang Tanpa Izin Bisa Dipidana

Hati-hati! Meminjamkan Uang Tanpa Izin Bisa Dipidana

Kantorhukummedan.id – ZSP: Tidak sedikit orang merasa “cuma bantu orang butuh uang” ketika meminjamkan uang dengan bunga, menahan barang sebagai jaminan (gadai), atau melakukan jual-beli dengan hak tebus. Masalahnya: kalau kegiatan itu dilakukan sebagai mata pencaharian dan tanpa izin, risikonya bukan hanya sengketa—tapi bisa pidana.

Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), hal ini diatur tegas dalam Pasal 273. Pasal ini mulai efektif setelah masa transisi 3 tahun sejak diundangkan (2 Januari 2023), sehingga berlaku efektif 2 Januari 2026.

Isi Pasal 273 KUHP: Yang Dilarang Apa?

Pasal 273 KUHP Baru pada intinya melarang setiap orang yang tanpa izin menjalankan kegiatan berikut sebagai mata pencaharian:

  • meminjamkan uang atau barang,
  • dalam bentuk gadai,
  • jual beli dengan hak membeli kembali (hak tebus), atau
  • perjanjian komisi.

Kalimat kuncinya ada dua:

  1. “tanpa izin”
  2. “sebagai mata pencaharian” (artinya dilakukan berulang/terstruktur untuk mencari penghasilan)

 

Sanksinya: Penjara 1 Tahun atau Denda Kategori III

Jika memenuhi unsur Pasal 273, ancamannya:

  • pidana penjara paling lama 1 tahun, atau
  • pidana denda paling banyak kategori III.

Lalu, kategori III itu berapa?
Dalam sistem denda KUHP Baru, kategori III = Rp50.000.000.

Catatan penting: penentuan “terpenuhi atau tidaknya unsur” tetap bergantung fakta, bukti, dan penilaian aparat/putusan pengadilan.

 

“Sebagai Mata Pencaharian” Itu Maksudnya Apa?

Secara sederhana, yang diincar pasal ini bukan “pinjam sekali-sekali”, melainkan praktik yang bentuknya sudah seperti usaha.

Ciri-ciri umum yang sering dianggap mengarah ke ‘mata pencaharian’:

  • dilakukan berulang, banyak “nasabah/korban”,
  • ada bunga/imbal hasil yang jadi sumber penghasilan,
  • ada pola tarik-menarik jaminan (gadai) atau “tebus kembali”,
  • ada sistem “administrasi”, penagihan, atau perantara.

Yang umumnya tidak masuk sasaran utama pasal ini:

  • pinjam meminjam keluarga/teman yang insidentil,
  • bantuan sosial, talangan sesaat tanpa pola bisnis,
  • transaksi perdata biasa yang tidak dijalankan sebagai “usaha harian”.

Namun tetap: setiap kasus dinilai berdasarkan bukti dan konteks.

 

Kenapa Negara Mengatur Ini?

Tujuan pasal ini adalah mencegah praktik pinjaman ilegal yang merugikan masyarakat (bunga mencekik, penagihan kasar, jaminan disita sewenang-wenang), sekaligus menegaskan bahwa kegiatan pembiayaan/pinjaman yang berulang harus berada dalam sistem legal dan terawasi. Media juga banyak menyorot Pasal 273 ini terkait praktik rentenir/pinjaman ilegal.

 

Kalau Mau Menjalankan Usaha Pinjaman/Gadai, Izin Apa yang Relevan?

Ini bagian yang sering bikin orang “nggak sadar sedang melanggar”.

Untuk kegiatan yang menyerupai pergadaian, pengaturan dan pengawasan industri pergadaian ada dalam regulasi OJK (misalnya POJK pergadaian).

Untuk layanan pinjaman online (fintech lending/LPBBTI), OJK juga menerbitkan daftar penyelenggara yang berizin dan mengimbau masyarakat menggunakan yang berizin.

Izin apa tepatnya yang Anda perlukan sangat bergantung pada model bisnis (pergadaian, koperasi, fintech, atau bentuk lainnya), skala, dan cara menghimpun/menyalurkan dana. Jangan “nebak”—lebih aman lakukan telaah legal dulu.

 

Contoh Kasus yang Sering Terjadi di Lapangan

Agar mudah dipahami, ini ilustrasi yang sering muncul:

  1. Gadai HP/motor tanpa izin, dilakukan rutin, ada “biaya tebus”
  2. “Jual motor, tapi bisa ditebus lagi” (jual-beli dengan hak membeli kembali)
  3. Pinjam uang berbunga dengan pola tetap, banyak peminjam, jadi penghasilan harian
  4. Perjanjian komisi yang dipakai untuk menyamarkan pinjaman berbunga

Kalau pola-pola ini dilakukan sebagai usaha, risikonya makin besar.

 

Tips Aman Agar Tidak Terseret Risiko Pidana

  1. Bedakan “bantu” vs “usaha”
    Kalau sudah rutin, terstruktur, dan jadi sumber penghasilan → anggap itu kegiatan usaha.
  2. Jangan gunakan skema “jual-beli tebus” untuk menutupi pinjaman
    Ini salah satu skema yang secara eksplisit disebut Pasal 273.
  3. Pastikan legalitas & perizinan sesuai sektor
    Periksa apakah bisnis Anda masuk ranah pergadaian/LPBBTI/atau bentuk lain yang wajib izin & diawasi.
  4. Rapikan kontrak & SOP penagihan
    Risiko hukum bukan hanya soal izin—kontrak yang buruk dan penagihan yang melanggar hukum juga bisa membuka masalah lain.

 

Layanan yang Bisa Dibantu kantorhukummedan.id

Jika Anda menjalankan (atau berencana menjalankan) usaha seperti:

  • pinjaman pribadi berbunga,
  • gadai,
  • jual-beli dengan hak tebus,
  • atau usaha pembiayaan skala kecil,

kami bisa membantu:
✅ Cek legalitas usaha pinjaman/gadai (apakah perlu izin, skema yang aman)
✅ Konsultasi hukum bisnis (struktur usaha, mitigasi risiko pidana/perdata)
✅ Pendampingan perizinan & dokumen usaha (kontrak, SOP, mitigasi)

 

No Comments

Leave a Comment