a

Facebook

Twitter

Copyright 2025 ZSP Law Firm.
All Rights Reserved.

09:00 - 17:00

Jam Buka Kantor | Senin - Sabtu

081215773477

Hubungin Kontak Kantor Kami

Facebook

Twitter

Search
Menu

Blog

Menyikapi Penegakan Hukum : OTT Adalah Fiksi Didalam Hukum

Oleh : Zamal Setiawan, S.H.  (yang di tulis pada Tahun 2018)

Tulisan ini ditujukan bagi pegiat-pegiat yang aktif di ruang publik sekaligus menambah khazanah pemahaman baru dari perspektif yg berbeda. Keyakinan saya, OTT itu adalah operasi yg mengada-ada yang cenderung sekedar memuaskan perasaan publik karena hobinya kita adalah “menonton” pertunjukan dan setelahnya kita bercerita tentang kejadian dan membahas keluarga si-tersangka, tanpa bercerita tentang hukumnya itu sendiri.

Tulisan Ini keyakinan saya menjadi penting untuk di kemukakan agar kita menemukan kehangatan sebagai warga negara untuk saling asah dan asuh minimal dari pemikiran. Melalui tulisan ini, harus disadari satu persatu bahwa hukum itu salah satu elemenya adalah “kepastian”. Frasa “pasti” disitu adalah segala sesuatunya tindakan itu harus terukur dan terarah. Bilamana Penegak Hukum tindakannya tidak dapat diukur dan diawasi maka kami menyebutnya “oligarki”.

Pada Tulisan ini, saya berada pada Posisi Devil’s Advocate, atas beberapa peristiwa maraknya Pertistiwa yang dinamai OTT (Operasi Tangkap Tangan). Izinkan saya memulai pertanyaan dari dan sejak kapan operasi itu dimulai? Hukum acara apa yg digunakan untuk menjalankan OTT, apakah KUHAP atau ada Peraturan Perundang-undangan yang lain?  Ini penegakan Hukum atau operasi Intelijen sih? Atau apakah tepat penegakan Hukum lewat cara mengintip-intip dan mencari kelengahan?

Dan belakangan ini OTT menjadi ngetrend, setidaknya saya menduga karena muncul perasaan benci pada perilaku Pejabat yang korup, dan hal itu juga lumrah karena pada dasarnya kemarahan/kebencian kita lebih mudah diproduksi daripada kecerdasan itu sendiri.

Pada posisi ini, penulis masih meyakini bahwa dalam keadaan marah/benci siapapun tidak boleh menilai suatu peristiwa, karena rawan kehilangan objektifitasnya. Maka TUHAN YME memberikan Tuntunan bagi manusia, dengan Firman-Nya :

“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa” (Al Ma’idah : 8)

Karena memang seperti itulah filsafat hukum Pidana sejatinya. Jangan hanya karena kebencian di dalam hati menjadi kita tidak meletakan hukum sebagai milik Tuhan. Karena sejatinya memang hukum adalah milik Tuhan.

Kapan Operasi itu Dimulai ?

Kembali OTT, Sedangkan orientasi “operasi” adalah terminologi yg jauh dari realitas Hukum Pidana. Karena jika kita definisikan, “operasi” adalah pengerahan segala sumber daya yg ada untuk mencapai tujuan. Jika definisi itu yang dipakai, maka dapat disimpulkan OTT adalah operasi mengalami “Disorientasi” dari hukum Pidana itu sendiri. Bagaiman tidak?

Apakah Mencari Kelengahan ?

Saat ini saya mendeteksi secara akademik bahwa metode dalam melakukan OTT adalah dengan cara mengintip dan mencari-cari kesalahan atau kelengahan, jika hal itu yang dilakukan maka deteksi saya benar, jelas hal adanya Larangan TUHAN YME sebagaimana dibawah ini:

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. (QS. Al Hujurat : 12)

Hukum Acara Apa Yang Digunakan ?

Bahwa KUHAP mendefinisikan tertangkap tangan adalah peristiwa Inseden. Maka KUHAP menyatakan tertangkap tangan harus dengan prasyarat di suarakan/bentakan orang karena adanya tindak pidana. Yang kurang lebih isinya begini :

Pasal 1 Angka 19 KUHAP  berbunyi “tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian DISERUKAN oleh khalayak RAMAI sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa Ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”.

Sampai disini paham? BENAR SEKALI harus ada yg Menyerukan/ berteriak karena telah ada sebuah tindak pidana. Tapi beda dengan peristiwa yang terjadi, Peristiwa Tertangkap Tangan  ia terjadi dalam ruang yang sunyi senyap.

Ini Operasi Intelijen apa Penegakan Hukum?

Guru Adalah Human Rights Defender: Mengapa Mereka Tidak Mendapat Hak Imunitas Seperti Pejuang Lingkungan?

Penulis : Masroh Mario Sitohang

Dalam berbagai peristiwa hukum di Indonesia, kita sering mendengar bahwa aktivis lingkungan atau pembela hak asasi manusia (Human Rights Defender/HRD) mendapat pengakuan dan perlindungan khusus, bahkan dalam beberapa kasus aktivis lingkungan mendapat hak imunitas terhadap tuntutan hukum yang bersifat kriminalisasi. Namun, di tengah semua itu, muncul pertanyaan mendasar: mengapa guru—yang sejatinya juga berperan sebagai pembela hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan—tidak mendapatkan perlindungan serupa?

Guru sebagai Human Rights Defender
Guru adalah garda terdepan  dalam penegakan hak atas pendidikan, sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 UUD 1945 dan Pasal 13 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005. Dalam peran ini, guru bukan hanya mentransfer pengetahuan, tapi juga membentuk karakter, mengajarkan nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan kemanusiaan.
Peran ini selaras dengan definisi Human Rights Defender menurut Deklarasi PBB Tahun 1998, yaitu individu yang, secara damai, memperjuangkan dan melindungi hak asasi manusia dan apabila kita telaah secara jernih maka penulis simpulkan;  Guru  termasuk dalam kategori ini.

Kesenjangan Perlindungan Hukum
Di Indonesia, aktivis lingkungan mendapat perlindungan berdasarkan beberapa regulasi, seperti :
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 66: pejuang lingkungan tidak dapat dituntut pidana/perdata atas upaya memperjuangkan lingkungan hidup).
Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum Bagi Orang Yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup.

Komnas HAM dan LPSK juga memberi perlindungan terhadap HRD yang menghadapi ancaman. Namun, guru yang memperjuangkan pendidikan atau melaporkan praktik korupsi, diskriminasi, hingga pelecehan di institusi pendidikan justru kerap dikriminalisasi. Tidak sedikit guru dilaporkan karena “mencemarkan nama baik”, “melanggar disiplin ASN”, atau bahkan “melanggar UU ITE” saat mengkritisi kebijakan dunia pendidikan.

Mengapa Perlindungan Imunitas Diperlukan untuk Guru?
Posisi Rentan Secara Struktural
Guru berada dalam struktur birokrasi yang hierarkis, seringkali membuat mereka tidak leluasa menyuarakan kebenaran dan apabila menyuarakan/ mengkritisi Perilaku Dunia pendidikan tentulah menuai resiko.

Peran Strategis dalam Masyarakat
Guru mendidik generasi bangsa. Apabila mereka dibungkam atau ditakut-takuti dengan kriminalisasi, maka hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berpikiran kritis ikut terancam.

Preseden Perlindungan Profesi Lain
Jaksa, hakim, anggota DPR, dan bahkan aktivis lingkungan mendapatkan hak imunitas dalam menjalankan fungsi profesionalnya. Maka, mengapa guru tidak

Urgensi Perubahan Regulasi
Sudah saatnya negara mengakui guru sebagai bagian dari Human Rights Defender dan memberikan perlindungan hukum khusus, termasuk hak imunitas dalam konteks profesional, sebagaimana diatur dalam :
– UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU No. 13/2006), yang bisa diperluas cakupannya.
– Perubahan pada UU Guru dan Dosen, agar mencantumkan klausul perlindungan terhadap kriminalisasi atau represi ketika menjalankan fungsi edukatif dan pembentukan karakter.

Sebagai Penutup, Jika kita mengakui bahwa pendidikan adalah hak asasi manusia, maka kita juga harus mengakui bahwa guru adalah pembela hak asasi manusia. Perlindungan terhadap mereka bukan hanya soal keadilan, tapi juga investasi terhadap masa depan bangsa. Sudah waktunya ada kebijakan afirmatif baik dalam bentuk regulasi maupun kebijakan kelembagaan untuk melindungi guru dari kriminalisasi dan tekanan struktural yang membungkam suara kebenaran.