a

Facebook

Twitter

Copyright 2025 ZSP Law Firm.
All Rights Reserved.

09:00 - 17:00

Jam Buka Kantor | Senin - Sabtu

081215773477

Hubungin Kontak Kantor Kami

Facebook

Twitter

Search
Menu
 

Artikel

High moral and ethics standards.
Kantor Hukum Medan > Artikel

Proses Gugatan Cerai di Pengadilan: Dari Pendaftaran hingga Akta Cerai

Kantorhukummedan.id – ZSP: Mengajukan gugatan cerai di pengadilan bukan hanya soal “datang lalu selesai.” Ada tahapan yang harus dilalui—mulai dari pendaftaran gugatan, proses mediasi, sampai keluarnya akta cerai sebagai bukti sah bahwa perceraian telah resmi secara hukum. Dengan memahami alurnya, Anda bisa mengambil langkah yang lebih tepat, menyiapkan dokumen dari awal, dan menghindari kesalahan yang membuat proses jadi lebih lama. Catatan: Setiap perkara bisa berbeda tergantung kondisi rumah tangga, kelengkapan dokumen, dan kebijakan pengadilan. Artikel ini edukasi umum. 1) Menentukan Pengadilan yang Berwenang Sebelum mendaftar, pastikan Anda mengajukan perkara ke pengadilan yang tepat: Umumnya diajukan di pengadilan sesuai domisili pihak tergugat/termohon (tergantung jenis perkara...

Continue reading

Hukuman Kepemilikan Narkotika Tanpa Hak: Minimal 4 Tahun, Denda Hingga Rp8 Miliar, Bisa Seumur Hidup

Kantorhukummedan.id - ZSP: Kasus narkotika sering dimulai dari hal yang terlihat “sepele”: membawa titipan, menyimpan, atau berada di tempat yang salah. Padahal, kepemilikan narkotika tanpa hak menurut UU Narkotika dapat berujung pada hukuman berat—bukan hanya penjara, tetapi juga denda besar, bahkan seumur hidup dalam kondisi tertentu. Artikel ini membahas gambaran umum risikonya, agar Anda paham posisi hukum dan tidak mengambil langkah yang merugikan masa depan. Catatan penting: tulisan ini bersifat edukasi umum. Putusan dan ancaman pidana sangat bergantung pada jenis narkotika, berat/jumlah, barang bukti, kronologi, serta pembuktian di penyidikan dan persidangan. Seberapa Berat Ancaman Hukumnya? Secara umum, kepemilikan narkotika tanpa hak dapat dikenakan: pidana...

Continue reading

Hati-hati! Meminjamkan Uang Tanpa Izin Bisa Dipidana

Kantorhukummedan.id - ZSP: Tidak sedikit orang merasa “cuma bantu orang butuh uang” ketika meminjamkan uang dengan bunga, menahan barang sebagai jaminan (gadai), atau melakukan jual-beli dengan hak tebus. Masalahnya: kalau kegiatan itu dilakukan sebagai mata pencaharian dan tanpa izin, risikonya bukan hanya sengketa—tapi bisa pidana. Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), hal ini diatur tegas dalam Pasal 273. Pasal ini mulai efektif setelah masa transisi 3 tahun sejak diundangkan (2 Januari 2023), sehingga berlaku efektif 2 Januari 2026. Isi Pasal 273 KUHP: Yang Dilarang Apa? Pasal 273 KUHP Baru pada intinya melarang setiap orang yang tanpa izin menjalankan kegiatan berikut sebagai...

Continue reading

Punya Narkotika Bisa Dipenjara Hingga 20 Tahun? Ini Ancaman Hukuman Menurut UU Narkotika

Kantorhukummedan.id – ZSP: Banyak orang mengira masalah narkotika itu “baru berat” kalau sudah mengedarkan. Padahal, sekadar memiliki/menyimpan/menguasai narkotika tanpa hak saja bisa berujung pada pidana penjara yang panjang—bahkan hingga 20 tahun atau seumur hidup dalam kondisi tertentu. Di artikel ini, kita bahas dengan bahasa yang mudah: apa yang dimaksud kepemilikan tanpa hak, ancaman hukuman yang umum dipakai aparat penegak hukum, serta apa yang sebaiknya dilakukan jika Anda atau keluarga menghadapi kasus narkotika. Dasar hukum utama: UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 1) Kepemilikan Narkotika Tanpa Hak: “Punya” Saja Bisa Kena Dalam UU Narkotika, frasa yang sering muncul adalah: memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan...

Continue reading

Tahapan Gugatan Cerai di Pengadilan: Dari Pendaftaran, Mediasi, hingga Akta Cerai

Kantorhukummedan.id - ZSP: Mengajukan gugatan cerai di pengadilan bukan sekadar “datang lalu selesai”. Ada beberapa tahapan hukum yang harus dilalui—mulai dari pendaftaran perkara, proses mediasi, pemeriksaan sidang, hingga keluarnya akta cerai sebagai bukti sah perceraian. Memahami alurnya sejak awal bisa membantu Anda: menyiapkan dokumen dengan benar, mengurangi risiko bolak-balik karena berkas kurang, dan mengambil langkah yang tepat, terutama terkait hak asuh anak dan pembagian harta bersama. Berikut panduan yang ringkas, rapi, dan mudah dipahami.   Perbedaan Singkat: Cerai Talak vs Cerai Gugat Sebelum masuk tahapan, penting memahami istilahnya: Cerai talak: umumnya diajukan oleh suami (mengajukan permohonan ke pengadilan). Cerai gugat: umumnya diajukan oleh istri (mengajukan...

Continue reading

Cerai, Harta Langsung Dibagi Dua? Belum Tentu. Ini Aturan Harta Gono-Gini yang Sering Disalahpahami

Kantorhukummedan.id – ZSP: Banyak orang mengira perceraian = harta otomatis dibagi 50:50. Padahal, dalam praktiknya tidak selalu sesederhana itu. Pembagian harta bisa berbeda tergantung jenis hartanya, asal perolehannya, bukti di pengadilan, bahkan ketentuan hukum yang berlaku (agama/adat/perjanjian perkawinan). Apa Itu Harta Gono-Gini (Harta Bersama)? Dalam UU Perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya disebut harta bersama. Sementara harta bawaan (yang sudah dimiliki sebelum menikah), termasuk hadiah/warisan, pada prinsipnya berada di bawah penguasaan masing-masing pihak. Sederhananya: Harta bersama (gono-gini): didapat selama menikah (gaji, usaha, aset dibeli selama perkawinan, dll). Harta bawaan/pribadi: dimiliki sebelum menikah + hadiah/warisan (umumnya tidak otomatis menjadi gono-gini).   “Dibagi...

Continue reading

Setelah Cerai, Anak Ikut Siapa? Jangan Salah Paham Soal Hak Asuh

Kantorhukummedan.id - ZSP: Pertanyaan yang paling sering muncul setelah perceraian adalah: “Anak ikut siapa? Ibu atau ayah?” Banyak orang mengira jawabannya otomatis. Padahal, hak asuh tidak selalu otomatis ikut ibu atau ayah. Dalam hukum, yang menjadi pusat pertimbangan adalah kepentingan terbaik bagi anak—bukan siapa yang “menang” dalam perceraian. Prinsip ini tercermin jelas dalam ketentuan akibat perceraian di UU Perkawinan: orang tua tetap wajib memelihara dan mendidik anak “semata-mata berdasarkan kepentingan anak”, dan jika ada sengketa penguasaan anak, pengadilan yang memutus. Hak Asuh Anak Itu Apa Sebenarnya? Secara sederhana, hak asuh berarti hak dan tanggung jawab untuk: mengasuh anak sehari-hari, memenuhi kebutuhan fisik dan...

Continue reading

Cerai Tanpa Pengacara Bisa, Tapi Jangan Asal: Ini Langkah yang Benar Agar Hak Asuh & Harta

Kantorhukummedan.id - ZSP: Banyak orang bertanya, “Cerai tanpa pengacara bisa nggak?” Jawabannya: bisa. Anda tetap bisa mengurus proses perceraian sendiri melalui pengadilan. Namun, ada catatan penting: kalau prosesnya salah atau dokumen tidak lengkap, dampaknya bisa panjang—mulai dari hak asuh anak, nafkah, pembagian harta bersama (gono-gini), sampai keabsahan hukum putusan. Sebelum mengambil keputusan, mari pahami langkah yang benar agar tidak menimbulkan masalah baru. Cerai Itu Harus Lewat Pengadilan (Biar Sah Secara Hukum) Di Indonesia, perceraian yang sah umumnya harus diputus oleh pengadilan (baik Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam, maupun Pengadilan Negeri untuk non-Islam). Artinya, jika hanya pisah rumah, membuat “surat cerai” sendiri, atau sepakat secara...

Continue reading

Pengguna Narkotika Bukan Pengedar: Ini Bedanya Menurut Hukum Indonesia & Dampaknya ke Proses Hukum

KantorHukumMedan.id – ZSP: Banyak orang langsung menyimpulkan: kalau tertangkap kasus narkotika, berarti pengedar. Padahal, dalam praktik hukum di Indonesia, status “pengguna/penyalahguna” dan “pengedar” berbeda—mulai dari pasal yang dikenakan, pembuktian, sampai arah penanganannya. Kesalahan memahami status ini bisa berakibat fatal: keluarga panik, stigma sosial meningkat, dan strategi pendampingan hukum jadi tidak tepat. Jadi, mari luruskan dengan bahasa yang mudah. Kenapa Pengguna Tidak Otomatis Pengedar? Dalam perkara narkotika, aparat dan pengadilan menilai peran seseorang dalam peristiwa tersebut. Secara sederhana: Pengguna/penyalahguna: memakai untuk diri sendiri, fokusnya bisa mengarah ke pemulihan (rehabilitasi). Pengedar/bandar/perantara: terlibat dalam peredaran gelap, dampaknya dianggap merugikan masyarakat sehingga ancaman pidananya jauh lebih...

Continue reading

Perlanaan Harus Berdiri: Ketika “Tanah Negara” Mengguncang Ruang Hidup Warga

Oleh: Khairuddin Lubis, S.H, M.H. KantorHukumMedan.id - ZSP: Tidak ada tanah yang tiba-tiba menjadi “milik negara” dalam kesadaran orang-orang yang telah hidup di atasnya selama tiga generasi. Bagi warga Perlanaan, tanah bukan sekadar aset, ia ruang hidup, saksi kelahiran, pernikahan, hingga kematian. Ia adalah rumah. Namun rasa aman itu bisa runtuh ketika sebuah pasal lama ditafsirkan secara mutlak. Dalam konteks ini, tafsir atas Pasal 1 Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 yang lahir dari semangat anti-kolonial dipakai sebagai dasar klaim absolut atas tanah yang selama puluhan tahun tidak diusahai secara nyata oleh negara, tetapi justru dihidupi oleh rakyat. Di sinilah persoalan berubah menjadi isu...

Continue reading