a

Facebook

Twitter

Copyright 2025 ZSP Law Firm.
All Rights Reserved.

09:00 - 17:00

Jam Buka Kantor | Senin - Sabtu

081215773477

Hubungin Kontak Kantor Kami

Facebook

Twitter

Search
Menu

Punya Narkotika Bisa Dipenjara Hingga 20 Tahun? Ini Ancaman Hukuman Menurut UU Narkotika

Kantor Hukum Medan > Pidana dan Hukum Publik  > Punya Narkotika Bisa Dipenjara Hingga 20 Tahun? Ini Ancaman Hukuman Menurut UU Narkotika

Punya Narkotika Bisa Dipenjara Hingga 20 Tahun? Ini Ancaman Hukuman Menurut UU Narkotika

Kantorhukummedan.id – ZSP: Banyak orang mengira masalah narkotika itu “baru berat” kalau sudah mengedarkan. Padahal, sekadar memiliki/menyimpan/menguasai narkotika tanpa hak saja bisa berujung pada pidana penjara yang panjang—bahkan hingga 20 tahun atau seumur hidup dalam kondisi tertentu.

Di artikel ini, kita bahas dengan bahasa yang mudah: apa yang dimaksud kepemilikan tanpa hak, ancaman hukuman yang umum dipakai aparat penegak hukum, serta apa yang sebaiknya dilakukan jika Anda atau keluarga menghadapi kasus narkotika.

Dasar hukum utama: UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

1) Kepemilikan Narkotika Tanpa Hak: “Punya” Saja Bisa Kena

Dalam UU Narkotika, frasa yang sering muncul adalah: memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Artinya, risiko hukum tidak hanya untuk “pengedar”, tetapi juga bisa menjerat orang yang:

  • menyimpan di tas/kantong/kendaraan,
  • menaruh di rumah/kamar,
  • menguasai barang meski mengaku “punya teman”,
  • atau menyediakan/menitipkan.

 

2) Ancaman Hukuman Umum: 4–12 Tahun + Denda Hingga Rp8 Miliar

Untuk Narkotika Golongan I, ancaman pidana “kepemilikan” yang umum dikenal adalah:

  • penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan
  • denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Ketentuan ini muncul pada:

  • Pasal 111 ayat (1) (Golongan I dalam bentuk tanaman)
  • Pasal 112 ayat (1) (Golongan I bukan tanaman)

Catatan penting: “Golongan” dan “bentuk” (tanaman / bukan tanaman) memengaruhi pasal yang dikenakan dan cara pembuktiannya.

 

3) Kapan Bisa Naik Jadi 20 Tahun atau Seumur Hidup?

Inilah bagian yang sering mengejutkan: ketika jumlah/beratnya melewati batas tertentu, ancaman pidananya bisa meningkat.

Untuk konteks Golongan I, UU Narkotika mengenal ambang “lebih dari” yang sering disebut, misalnya:

  • tanaman: melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, dan/atau
  • bukan tanaman: melebihi 5 gram,

maka ancaman pidana dapat meningkat menjadi 5–20 tahun dan bahkan seumur hidup (bergantung pasal dan konstruksi perbuatannya). Rujukan ambang ini banyak dipakai dalam pembahasan pasal-pasal pidana UU Narkotika.

 

4) Kenapa Kasus “Punya” Narkotika Bisa Berat?

Karena dalam praktik, penegakan hukum akan melihat:

  • jenis narkotika dan golongannya,
  • bentuk dan berat/jumlah,
  • konteks penguasaan (sekadar simpan vs ada indikasi peredaran),
  • serta alat bukti (hasil lab, saksi, rekaman, dan lainnya).

Itulah kenapa satu kasus bisa berujung “ringan”, sementara yang lain menjadi sangat berat—meski sama-sama bermula dari “kedapatan memiliki”.

 

5) Jika Terkena Kasus Narkotika, Apa yang Sebaiknya Dilakukan?

Tanpa masuk ke hal teknis yang berisiko disalahgunakan, beberapa langkah aman yang fokus pada hak-hak hukum adalah:

  • Minta pendampingan hukum sejak awal (pemeriksaan awal sangat menentukan arah perkara).
  • Pastikan keluarga mengetahui status penahanan dan dokumen resmi yang digunakan.
  • Simpan dan catat semua informasi perkara: tanggal pemeriksaan, saksi, dan dokumen yang diberikan.
  • Jika ada indikasi ketergantungan, pahami bahwa sistem hukum juga mengenal pendekatan rehabilitasi pada kondisi tertentu (namun penilaiannya case-by-case dan bergantung pemeriksaan serta kebijakan penegak hukum).

 

Penutup

Jadi, apakah “punya narkotika bisa dipenjara hingga 20 tahun?” Bisa, terutama jika memenuhi unsur pasal-pasal pidana tertentu dan/atau jumlahnya melewati ambang yang membuat ancaman pidana meningkat.

No Comments

Leave a Comment